Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Rinciannya

    Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta. Sebagai gantinya, peserta akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun. Meskipun sebagian biaya iuran dibayarkan perusahaan, namun ada biaya yang tetap harus dibayarkan karyawan.

     

    Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Rinciannya

    Nominal Iuran BPJS Ketenagakerjaan

    BPJS Ketenagakerjaan memberikan aturan yang berbeda-beda untuk setiap programnya. Jika kamu bekerja pada sebuah perusahaan, iuran yang dibayarkan berasal dari perusahaan serta potongan dari gaji. Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iuran tersebut setiap bulannya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan. Jika telat membayar, maka akan mendapat denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan. Berikut ini adalah besaran iuran masing-masing program yang harus dibayarkan peserta.

    1.      Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT merupakan manfaat yang diberikan ketika peserta sudah tidak aktif bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang bersumber dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan beserta bunga hasil pengembangan dana.

     

    Kategori Pekerja

    Besaran Iuran yang Harus Dibayar

    Penerima Upah

    5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan

    (3,7% dari perusahaan dan 2% dari upah pekerja)

    Bukan Penerima Upah

    2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan

    Migran Indonesia

    Rp 105 ribu – Rp 600 ribu per bulan

     

    2.      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko yang berhubungan dengan pekerjaan, baik kecelakaan di tempat kerja maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

     

    Kategori Pekerja

    Besaran Iuran yang Harus Dibayar

    Penerima Upah

    Risiko sangat rendah          : 0,24% dari upah

    Risiko rendah                      : 0,54% dari upah

    Risiko sedang                     : 0,89% dari upah

    Risiko tinggi                       : 1,27% dari upah

    Risiko sangat tinggi            : 1,74% dari upah

    Bukan Penerima Upah

    1% dari penghasilan yang dilaporkan

    Migran Indonesia

    Rp 370 ribu

    Jasa Konstruksi

    0,21% berdasarkan nilai proyek

     

    3.      Jaminan Kematian

    Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris setelah peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

     

    Kategori Pekerja

    Besaran Iuran yang Harus Dibayar

    Penerima Upah

    0,3% dari upah yang dilaporkan

    Bukan Penerima Upah

    Rp 6.800 per bulan

    Migran Indonesia

    Rp 370 ribu

    Jasa konstruksi

    0,21% berdasarkan nilai proyek

     

    4.      Jaminan Pensiun

    Program jaminan pensiun bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah 1% oleh pekerja dan 2 % oleh perusahaan. Namun, besaran iuran ini dapat berubah setiap tahunnya mengikuti tingkat inflasi umum yang berlaku di tahun sebelumnya.

                   

    Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

    Selanjutnya kamu perlu mengetahui sistem Electronic Payment System atau EPS BPJS Ketenagakerjaan. EPS BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem yang memungkinkan untuk membayar iuran BPJS melalui ATM.  Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

    1.      Datang ke ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS ( BRI, BNI dan Mandiri)

    2.      Masukkan kartu ATM lalu input PIN

    3.      Pilih bayar/beli lalu pilih BPJS

    4.      Pilih BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih e-payment

    5.      Masukan kode iuran yang berstatus “UNPAID” kemudian pilih benar.

    6.      Tekan 1 setelah masuk ke menu e-payment, pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.

    7.      Pilih Ya/Yes. Jika ada laporan bahwa pembayaran telah berhasil, maka tagihan EPS Anda telah terbayarkan.

    8.      Cek kembali di akun EPS BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan memastikan status berubah menjadi “PAID”.

     

    Demikian tadi ulasan mengenai besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan cara membayarnya. Semoga dapat bermanfaat.

     

     

     

    No comments for "Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Rinciannya"