Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Rinciannya
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus
dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta. Sebagai gantinya, peserta akan mendapatkan manfaat
berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian
maupun pensiun. Meskipun sebagian biaya iuran dibayarkan perusahaan,
namun ada biaya yang tetap harus dibayarkan karyawan.
Nominal Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan aturan yang berbeda-beda
untuk setiap programnya. Jika kamu bekerja pada sebuah perusahaan, iuran yang
dibayarkan berasal dari perusahaan serta potongan dari gaji. Sedangkan untuk
pekerja Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iuran tersebut setiap
bulannya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus
dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan. Jika telat membayar,
maka akan mendapat denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan. Berikut
ini adalah besaran iuran masing-masing program yang harus dibayarkan peserta.
1.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan
manfaat yang diberikan ketika peserta sudah tidak aktif bekerja. Manfaat
yang diberikan berupa uang tunai yang bersumber dari akumulasi iuran BPJS
Ketenagakerjaan beserta bunga hasil pengembangan dana.
Kategori Pekerja |
Besaran Iuran yang Harus Dibayar |
Penerima
Upah |
5,7% per
bulan dari upah yang dilaporkan (3,7%
dari perusahaan dan 2% dari upah pekerja) |
Bukan Penerima
Upah |
2% per
bulan dari penghasilan yang dilaporkan |
Migran
Indonesia |
Rp 105
ribu – Rp 600 ribu per bulan |
2.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini
memberikan manfaat perlindungan risiko yang berhubungan dengan pekerjaan, baik kecelakaan
di tempat kerja maupun kecelakaan menuju tempat kerja.
Kategori Pekerja |
Besaran Iuran yang Harus Dibayar |
Penerima
Upah |
✩ Risiko sangat rendah : 0,24% dari upah ✩ Risiko rendah
: 0,54% dari upah ✩ Risiko sedang
:
0,89% dari upah ✩ Risiko tinggi
: 1,27% dari upah ✩ Risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah |
Bukan
Penerima Upah |
1% dari
penghasilan yang dilaporkan |
Migran
Indonesia |
Rp 370
ribu |
Jasa Konstruksi
|
0,21%
berdasarkan nilai proyek |
3.
Jaminan Kematian
Program ini
diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris setelah peserta meninggal
dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Kategori Pekerja |
Besaran Iuran yang Harus Dibayar |
Penerima
Upah |
0,3%
dari upah yang dilaporkan |
Bukan Penerima
Upah |
Rp 6.800
per bulan |
Migran
Indonesia |
Rp 370
ribu |
Jasa konstruksi
|
0,21%
berdasarkan nilai proyek |
4.
Jaminan Pensiun
Program jaminan
pensiun bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta atau
ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Iuran yang harus
dibayarkan untuk program JP adalah 1% oleh pekerja dan 2 % oleh perusahaan. Namun,
besaran iuran ini dapat berubah setiap tahunnya mengikuti tingkat inflasi umum
yang berlaku di tahun sebelumnya.
Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya kamu perlu mengetahui sistem Electronic Payment
System atau EPS BPJS Ketenagakerjaan. EPS BPJS Ketenagakerjaan adalah
sistem yang memungkinkan untuk membayar iuran BPJS melalui ATM. Berikut
ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
1.
Datang
ke ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS ( BRI, BNI dan Mandiri)
2.
Masukkan
kartu ATM lalu input PIN
3.
Pilih
bayar/beli lalu pilih BPJS
4.
Pilih
BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih e-payment
5.
Masukan
kode iuran yang berstatus “UNPAID” kemudian pilih benar.
6.
Tekan
1 setelah masuk ke menu e-payment, pastikan semua informasi yang kamu masukkan
benar.
7.
Pilih
Ya/Yes. Jika ada laporan bahwa pembayaran telah berhasil, maka tagihan EPS Anda
telah terbayarkan.
8.
Cek
kembali di akun EPS BPJS Ketenagakerjaan kamu dengan memastikan status berubah menjadi
“PAID”.
Demikian tadi ulasan mengenai besaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan cara membayarnya. Semoga dapat bermanfaat.
No comments for "Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Rinciannya"
Post a Comment